Pemkab Berau Sampaikan Raperda RPJPD 2025-2045 di Rapat Paripurna DPRD
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 serta
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna
yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Berau, Senin (24/6/2024).
Raperda tersebut disampaikan
langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, didampingi Wakil Bupati Berau,
Gamalis, kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani dan seluruh Anggota Dewan yang
hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Sri
Juniarsih Mas menyampaikan garis besar RPJPD Kabupaten Berau yang disusun
berdasarkan kondisi riil daerah di berbagai sektor. Dokumen tersebut memuat
berbagai aspek pembangunan mulai dari gambaran umum kondisi melalui capaian 8
indikator makro, yakni Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Kemiskinan, Tingkat
Pengangguran Terbuka, Indeks Gini, Laju Pertumbuhan Ekonomi, PDRB Per Kapita,
Indeks Reformasi Birokrasi, dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Tahun
2011-2023 yang diambil data per 5 tahunan.
Bupati juga menyebutkan bahwa
berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Nasional Tahun 2024, Kabupaten
Berau pada tahun 2023 menduduki peringkat pertama sebagai Kabupaten paling maju
se-Kalimantan dengan skor 76,71, lebih tinggi dari skor nasional 74,39.
"Raperda RPJPD yang
disampaikan juga memuat proyeksi kependudukan, kebutuhan listrik, air,
infrastruktur, sanitasi, pengelolaan sampah, dan kebutuhan pangan. Pembangunan
tahun 2025-2045 diharapkan sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang
Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur," Ucap Bupati.
Visi pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Berau tahun 2025-2045 adalah Berau sebagai Destinasi Wisata
Terkemuka yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Selain itu, Bupati juga
menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa oleh BPK RI
Perwakilan Provinsi Kaltim dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. LKPD terdiri dari 7 komponen
utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO),
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Bupati juga memberikan apresiasi
kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pendapat
akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Ketahanan Pangan,
Fasilitasi/Insentif Kemudahan Penanaman Modal, dan Grand Desain Pembangunan
Kependudukan.
Poin penting dari Raperda yang disampaikan adalah ketahanan pangan, yang menjadi prioritas untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat Kabupaten Berau. Selain itu, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diharapkan dapat menarik investasi dan meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.
"Dengan penyusunan produk
hukum yang mengatur khusus tentang ketahanan pangan dan pemberian insentif
kemudahan penanaman modal, diharapkan Berau dapat menciptakan iklim investasi
yang kondusif serta mendukung kesejahteraan masyarakat. (Sep/Nad)